Correct Article 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Current Text
UNG memiliki misi:
a. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran dalam pengembangan kependidikan dan kemaritiman menggunakan teknologi terkini untuk menghasilkan lulusan yang profesional, kreatif, dan inovatif;
b. meningkatkan kualitas penyelenggaraan penelitian dalam bidang kependidikan dan kemaritiman untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat;
c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kependidikan dan kemaritiman yang kreatif dan inovatif berdasarkan nilai-nilai gotong royong dan kebhinekaan global;
d. meningkatkan kuantitas dan kualitas kerjasama nasional dan internasional dalam bidang kependidikan dan kemaritiman; dan
e. meningkatkan kualitas penyelenggaraan tata kelola yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel secara konsisten dan berkelanjutan.
Your Correction
