Correct Article 25
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Manajer pelatihan wiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e merupakan jabatan fungsional ahli utama atau jabatan fungsional ahli madya yang ditugaskan oleh direktur wiyata bidang kompetensi inti atau direktur wiyata bidang kompetensi pendukung sesuai dengan kewenangan.
(2) Manajer pelatihan wiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyiapkan kurikulum dan materi pelatihan:
b. melaksanakan proses pelatihan;
c. melaksanakan kemitraan pelatihan;
d. melaksanakan rekognisi kurikulum dan materi Pengembangan Kompetensi;
e. melaksanakan evaluasi pelatihan;
f. melaksanakan penjaminan mutu pelatihan; dan
g. menugaskan administrator pelatihan, sesuai dengan bidang dan urusan masing-masing.
Your Correction
