Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur wiyata bidang kompetensi pendukung merupakan kepala biro, kepala pusat, atau inspektur yang membidangi urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) Direktur wiyata bidang kompetensi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab melaksanakan Pengembangan Kompetensi teknis dukungan administratif. (3) Direktur wiyata bidang kompetensi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN di bidang administrasi dan pengawasan sesuai kebutuhan Kementerian; b. mengoordinasikan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN di bidang administrasi dan pengawasan dengan wakil ketua wiyata terkait; c. mengoordinasikan produksi pengetahuan di bidang administrasi dan pengawasan dengan wakil ketua wiyata terkait; d. memfasilitasi Pegawai ASN di unit kerja untuk melaksanakan pelatihan; e. melaksanakan kurasi substansi konten pengetahuan; f. melaksanakan kurasi mitra penyelenggara Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; dan g. melaksanakan evaluasi penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN. (4) Direktur wiyata bidang kompetensi pendukung dalam melaksanakan pembelajaran pada masing-masing unit kerja dikoordinasikan oleh wakil ketua wiyata bidang manajemen pembelajaran.
Your Correction