Correct Article 21
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Direktur wiyata bidang kompetensi inti merupakan sekretaris unit utama sesuai dengan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Direktur wiyata bidang kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab melaksanakan Pengembangan Kompetensi teknis substantif sesuai kebutuhan unit kerja.
(3) Direktur wiyata bidang kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sesuai kebutuhan unit kerja;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN di bidang masing-masing dengan wakil ketua wiyata terkait;
c. mengoordinasikan produksi pengetahuan di bidang masing-masing dengan wakil ketua wiyata terkait;
d. memfasilitasi Pegawai ASN di unit kerja untuk melaksanakan pelatihan;
e. melaksanakan kurasi substansi konten pengetahuan;
f. melaksanakan kurasi mitra penyelenggara Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; dan
g. melaksanakan evaluasi penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
Your Correction
