Correct Article 18
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Wakil ketua wiyata bidang manajemen talenta dan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan kepala biro yang membidangi sumber daya manusia.
(2) Wakil ketua wiyata bidang manajemen talenta dan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan penilaian kebutuhan Pengembangan Kompetensi; dan
b. mengelola manajemen talenta dan kinerja.
Your Correction
