Correct Article 17
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Wakil ketua wiyata bidang manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c merupakan kepala biro yang membidangi kerja sama dan hubungan masyarakat.
(2) Wakil ketua wiyata bidang manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan kurasi teknis konten pengetahuan;
b. melakukan publikasi konten pengetahuan;
c. mengelola repositori pengetahuan wiyata kinarya merdeka belajar; dan
d. melakukan sosialisasi wiyata kinarya merdeka belajar.
Your Correction
