Correct Article 16
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Wakil ketua wiyata bidang manajemen teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan kepala pusat yang membidangi pengelolaan data dan statistik, serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
(2) Wakil ketua wiyata bidang manajemen teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyediakan infrastruktur layanan aplikasi wiyata kinarya merdeka belajar;
b. menyediakan layanan sistem manajemen pembelajaran dan sistem manajemen pengetahuan;
c. mengelola keamanan informasi;
d. mengelola basis data aplikasi wiyata kinarya merdeka belajar; dan
e. mengoordinasikan pengintegrasian data dan aplikasi yang berhubungan dengan wiyata kinarya merdeka belajar.
Your Correction
