Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil ketua wiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. wakil ketua wiyata bidang manajemen pembelajaran; b. wakil ketua wiyata bidang manajemen teknologi informasi; c. wakil ketua wiyata bidang manajemen pengetahuan; dan d. wakil ketua wiyata bidang manajemen talenta dan kinerja. (2) Wakil ketua wiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua wiyata.
Your Correction