Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua wiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian. (2) Ketua wiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. merumuskan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi dan talenta Pegawai ASN di Kementerian; dan b. MENETAPKAN desain penyelenggaraan wiyata kinarya merdeka belajar. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua wiyata dibantu oleh wakil ketua wiyata.
Your Correction