Correct Article 13
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Ketua wiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf b merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian.
(2) Ketua wiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. merumuskan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi dan talenta Pegawai ASN di Kementerian;
dan
b. MENETAPKAN desain penyelenggaraan wiyata kinarya merdeka belajar.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua wiyata dibantu oleh wakil ketua wiyata.
Your Correction
