Correct Article 12
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Menteri.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Direktur Jenderal;
b. Inspektur Jenderal; dan
c. Kepala Badan.
(4) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas MENETAPKAN arah kebijakan Pengembangan Kompetensi dan talenta Pegawai ASN di Kementerian.
Your Correction
