Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dapat digunakan untuk perbaikan perencanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
Your Correction