Correct Article 33
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dapat digunakan untuk perbaikan perencanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
Your Correction
