Correct Article 32
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan oleh biro yang membidangi sumber daya manusia bersama pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
