Correct Article 28
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dikelola melalui platform sistem informasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang terintegrasi.
(2) Sistem informasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. profil kompetensi pegawai;
b. rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN;
dan
c. hasil Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
(3) Profil kompetensi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas pegawai;
b. Standar Kompetensi Jabatan;
c. riwayat pendidikan;
d. riwayat pelatihan;
e. hasil penilaian kinerja; dan
f. hasil asesmen.
(4) Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan rencana pengembangan Pegawai ASN.
(5) Hasil Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
a. jenis Pengembangan Kompetensi;
b. pelaksana Pengembangan Kompetensi;
c. materi Pengembangan Kompetensi;
d. waktu pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
e. jumlah JP yang diperoleh; dan
f. bukti pelaksanaan Pengembangan Kompetensi.
(6) Materi Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c disimpan sebagai sumber belajar yang dapat diakses oleh Pegawai ASN Kementerian.
Your Correction
