Correct Article 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) menjadi dasar dalam menyusun:
a. rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka menengah; dan
b. rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka pendek.
(2) Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan setiap tahun.
(4) Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. metode Pengembangan Kompetensi; dan
d. waktu pelaksanaan.
(5) Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh kepala pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai.
Your Correction
