Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro yang membidangi sumber daya manusia menganalisis usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dari unit kerja. (2) Analisis usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. standar kompetensi yang dibutuhkan; b. kebutuhan organisasi; dan/atau c. pola karier pegawai. (3) Analisis usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan: a. biro yang membidangi organisasi dan tata laksana; b. biro yang membidangi perencanaan; c. pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai; dan d. unit kerja pengusul. (4) Hasil analisis rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan menjadi kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN. (5) Hasil analisis rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi: a. PNS ditetapkan oleh PPK; dan b. PPPK ditetapkan oleh PyB.
Your Correction