Correct Article 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 1 (satu) tahun.
(2) Peninjauan kembali rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. usulan unit kerja;
b. kebutuhan organisasi;
c. hasil evaluasi oleh biro yang membidangi sumber daya manusia; dan/atau
d. hasil evaluasi oleh pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai.
(3) Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada biro yang membidangi sumber daya manusia.
Your Correction
