Correct Article 14
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Hukum;
b. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
c. Fakultas Pertanian;
d. Fakultas Teknik;
e. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya;
f. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; dan
g. Fakultas Keislaman.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, d, e, f, dan g terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
e. Bagian umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
