Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni; dan (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction