Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UMRAH menjunjung tinggi norma etik. (2) Dalam melaksanakan norma etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus dan di luar kampus. (5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UMRAH dan masyarakat. (6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus dan pergaulan dengan masyarakat. (7) Pelanggaran terhadap kode etik dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan dikenakan sanksi.
Your Correction