Correct Article 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Current Text
(1) Untuk mencapai visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UMRAH menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Tata cara penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
