Correct Article 26
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Current Text
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
