Correct Article 12
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Current Text
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
(2) Pembentukan jurusan ditetapkan oleh direktur sesuai dengan kebutuhan setelah mendapat persetujuan dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi vokasi.
(3) Dalam hal direktur melakukan penutupan jurusan harus melaporkan kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi vokasi.
Your Correction
