Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, sistem informasi, dan umum. (3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Your Correction