Correct Article 67
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Current Text
(1) Kepala bagian merupakan jabatan administrator.
(2) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas.
Your Correction
