Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur. (2) Ketentuan mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.
Your Correction