Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.