Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan Polimdo.
Your Correction