Correct Article 29
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat.
Your Correction
