Correct Article 28
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Current Text
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik dan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) merupakan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
Your Correction
