Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas: a. Subbagian Akademik; dan b. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction