Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, direktur dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi pada jurusan. (2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada ketua jurusan.
Your Correction