Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi. (2) Pembentukan jurusan ditetapkan oleh direktur sesuai dengan kebutuhan setelah mendapat persetujuan dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi vokasi. (3) Dalam hal direktur melakukan penutupan jurusan harus melaporkan kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi vokasi.
Your Correction