Correct Article 59
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Current Text
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur.
(2) Ketentuan mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.
Your Correction
