Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta didik yang pertama kali mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) dapat mengikuti uji kesetaraan ulang. (2) Uji kesetaraan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan biaya mandiri.
Your Correction