Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji kesetaraan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengujian berbasis komputer yang dikembangkan oleh Kementerian. (2) Sistem pengujian berbasis komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat instrumen uji kesetaraan. (3) Proktor bertanggung jawab dalam penggunaan sistem pengujian berbasis komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di satuan pendidikan.
Your Correction