Correct Article 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pelaksanaan uji kesetaraan bagi peserta didik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dari satuan pendidikan lain yang ditugaskan.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kementerian.
Your Correction
