Correct Article 7
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Current Text
Dalam melaksanakan uji kesetaraan, penyelenggara uji kesetaraan menyiapkan paling sedikit:
a. sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan
b. petugas pelaksana uji kesetaraan terdiri atas proktor dan teknisi.
Your Correction
