Correct Article 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Current Text
(1) Uji kesetaraan diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian.
(2) Kementerian dalam MENETAPKAN satuan pendidikan terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kesiapan sumber daya satuan pendidikan; dan
b. keterjangkauan lokasi satuan pendidikan.
(3) Dalam MENETAPKAN satuan pendidikan penyelenggara uji kesetaraan, Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Your Correction
