Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji kesetaraan diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian. (2) Kementerian dalam MENETAPKAN satuan pendidikan terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. kesiapan sumber daya satuan pendidikan; dan b. keterjangkauan lokasi satuan pendidikan. (3) Dalam MENETAPKAN satuan pendidikan penyelenggara uji kesetaraan, Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Your Correction