Correct Article 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Current Text
Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran uji kesetaraan.
Your Correction
