Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara penyelenggaraan uji kesetaraan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan pengenaan sanksi ditetapkan dalam prosedur operasi standar. (2) Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang melaksanakan tugas di bidang asesmen pendidikan.
Your Correction