Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta didik yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. pembatalan mengikuti uji kesetaraan pada mata uji yang sedang berlangsung; atau b. dikeluarkan dari ruang uji kesetaraan dan dinyatakan memperoleh nilai terendah 0 (nol) untuk mata uji yang sedang berlangsung; (2) Pengawas yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau proktor yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pembebasan tugas sebagai pengawas atau proktor. (3) Satuan pendidikan sebagai penyelenggara dan/atau pelaksana uji kesetaraan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi penghentian sebagai penyelenggara uji kesetaraan selama 3 (tiga) kali penyelenggaraan secara berturut-turut.
Your Correction