Correct Article 18
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang UJI KESETARAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada Kementerian dengan tembusan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi mengenai:
a. kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan uji kesetaraan;
b. keterlaksanaan uji kesetaraan;
c. kendala/masalah dalam pelaksanaan uji kesetaraan;
dan
d. tindaklanjut/strategi penanganan kendala/masalah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan uji kesetaraan.
Your Correction
