Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 801) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) huruf c Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: