Correct Article 75
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Current Text
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat kepala unit pelaksana teknis yang memenuhi persyaratan sebagai kepala unit pelaksana teknis untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Your Correction
