Correct Article 73
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Current Text
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel /studio sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat kepala laboratorium/bengkel/studio yang memenuhi persyaratan sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Your Correction
