Correct Article 49
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Current Text
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d menjalankan fungsi memberikan pertimbangan dan masukan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik dan membantu pengembangan PNN.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun memiliki tugas dan kewenangan:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
c. memberikan masukan kepada Direktur dalam mengelola PNN; dan
d. membantu pengembangan PNN.
(3) Masukan dan saran nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. manajemen organisasi;
b. sumber daya manusia;
c. keuangan;
d. sarana dan prasarana;
e. kerja sama; dan
f. hubungan masyarakat.
Your Correction
