Correct Article 66
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Current Text
(1) Ketua dan Sekretaris dewan penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Ketua dan sekretaris dewan penyantun ditetapkan oleh Direktur.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Tata cara pengangkatan ketua dan sekretaris dewan penyantun ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.
Your Correction
