Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan satuan pengawas internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris satuan pengawas internal berstatus pegawai negeri sipil atau Dosen tetap (3) Ketua, sekretaris, dan anggota satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Masa jabatan anggota Satuan pengawas internal selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Tata cara pemilihan anggota Satuan pengawas internal ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.
Your Correction