Correct Article 44
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Current Text
(1) Wakil Direktur bidang akademik sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama.
(2) Wakil Direktur bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, umum, organisasi, keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan Alumni.
Your Correction
