Correct Article 43
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Current Text
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 2 huruf a terdiri atas:
a. wakil Direktur bidang akademik; dan
b. wakil Direktur bidang nonakademik.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Your Correction
