Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 2 huruf a terdiri atas: a. wakil Direktur bidang akademik; dan b. wakil Direktur bidang nonakademik. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Your Correction